Kegiatan
dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang
dari satu tempat (originatau port of call) ke tempat lain
atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi
masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindahan/ pengiriman
barang-barangnya.
Pengangkutan-pengangkutan
tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang.
Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan
bermotor. Sejak mesin motor ditemukan, era pengangkutan dengan kendaraan
bermotor lambat laun mulai dipergunakan dan dibutuhkan oleh banyak orang.
Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 ayat 8
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya
disebut UULLAJ) “Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas
rel”.
Dalam
perjalanannya pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor mulai dipergunakan
untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Angkutan umum untuk
kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bis kota atau antar kota/ pulau,
mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan),
dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu.
Hal
tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam
bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan
jalan umum (UULLAJ). Yang diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin
operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang
ditentukan.
Apabila
sudah memenuhi persyaratan dalam UULLAJ tentang lalu lintas dan angkutan jalan
maka kendaraan bermotor tersebut layak dijadikan angkutan umum resmi dengan
plat nomor kuning. Pelat nomor kuning diberikan kepada kendaraan bermotor
beroda empat yang berarti boleh dioperasionalkan sebagai angkutan umum. selain
itu kendaraan bermotor pelat nomor kuning sudah dilengkapi asuransi kendaraan maupun
asuransi jiwa terhadap awak dan penumpang.
Dalam
hal ini, kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan sebagai angkutan umum
berupa mobil penumpang seperti Colt L.300, Suzuki Carry, Daihatsu Zebra, Izusu
Bison dan Panther, Toyota Kijang dan sejenisnya. Pengertian mobil penumpang
menurut Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 yaitu setiap
kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk
tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi.
Sebagai
catatan walaupun keberadaan UU No. 14 Tahun 1992 telah diganti dengan UU No. 22
Tahun 2009 akan tetapi peraturan pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tetap
dapat berlaku dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009
bahwa :
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Mengenai tata cara
menaik-turunkan penumpang, angkutan umum resmi wajib berpedoman pada UULLAJ.
UULLAJ yang mengatur ketentuan angkutan umum adalah Undang-undang No. 22 Tahun
2009 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar