Rabu, 17 Desember 2014

Hukum Angkutan Umum

Kegiatan dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari satu tempat (originatau port of call) ke tempat lain atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindahan/ pengiriman barang-barangnya.


Pengangkutan-pengangkutan tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang. Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sejak mesin motor ditemukan, era pengangkutan dengan kendaraan bermotor lambat laun mulai dipergunakan dan dibutuhkan oleh banyak orang. Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut UULLAJ) “Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel”.

Dalam perjalanannya pengangkutan darat dengan kendaraan bermotor mulai dipergunakan untuk pelayanan umum selain digunakan untuk pribadi. Angkutan umum untuk kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bis kota atau antar kota/ pulau, mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan), dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu.

Hal tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum (UULLAJ). Yang diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin operasional, kelaikan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan.

Apabila sudah memenuhi persyaratan dalam UULLAJ tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka kendaraan bermotor tersebut layak dijadikan angkutan umum resmi dengan plat nomor kuning. Pelat nomor kuning diberikan kepada kendaraan bermotor beroda empat yang berarti boleh dioperasionalkan sebagai angkutan umum. selain itu kendaraan bermotor pelat nomor kuning sudah dilengkapi asuransi kendaraan maupun asuransi jiwa terhadap awak dan penumpang.

Dalam hal ini, kendaraan bermotor beroda empat yang digunakan sebagai angkutan umum berupa mobil penumpang seperti Colt L.300, Suzuki Carry, Daihatsu Zebra, Izusu Bison dan Panther, Toyota Kijang dan sejenisnya. Pengertian mobil penumpang menurut Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1992 yaitu setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.

Sebagai catatan walaupun keberadaan UU No. 14 Tahun 1992 telah diganti dengan UU No. 22 Tahun 2009 akan tetapi peraturan pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tetap dapat berlaku dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009 bahwa :

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Mengenai tata cara menaik-turunkan penumpang, angkutan umum resmi wajib berpedoman pada UULLAJ. UULLAJ yang mengatur ketentuan angkutan umum adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar