Rabu, 17 Desember 2014

Hukum Angkutan Umum

Kegiatan dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang dari satu tempat (originatau port of call) ke tempat lain atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindahan/ pengiriman barang-barangnya.


Pengangkutan-pengangkutan tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang. Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Sejak mesin motor ditemukan, era pengangkutan dengan kendaraan bermotor lambat laun mulai dipergunakan dan dibutuhkan oleh banyak orang. Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut UULLAJ) “Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel”.

Selasa, 16 Desember 2014

Catatan Kaki - ibid, op cit, dkk...^_^

Bagi teman-teman yang sedang mengerjakan makalah ataupun skripsi dan saya yang sedang iseng aja... ada beberapa catatan unuk yang ingin saya share ke teman-teman tentang Catatan Kaki atau footnote yang saya dapat dari UNIV. (kebetulan sama dengan hasil pencarian di gugel entah karena si dosen malas lalu copas atau emang dia yg nulis di WEB...auahgelap)

ibid : merupakan singkatan dari ibidem, yang artinya di tempat yang sama. Jika suatu pustaka atau sumber yang baru saja dikutip (belum diselingi sumber pustaka lain) akan dikutip lagi, maka cukup menggunakan ibid. Jika ibid, itu merujuk halaman yang sama dengan karangan yang sebelumnya, maka ibid harus diganti dengan Loc.cit.

Perumahan yang memakan Lahan Pertanian

Tanah Pertanian dan Rumah

Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Dalam pasal 4 dinyatakan:
Bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Sedangkan tanah (soil) dalam skala hamparan disebut lahan (land), merupakan sumber daya untuk pertanian selain air, udara, cahaya dan benih. Tanah berperan sebagai tempat berjangkar tanaman, sumber bahan makanan (nutrients), penyimpanan air untuk tanaman dan penyimpanan udara untuk pernapasan akar10. Sehingga upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus bertambah tidak akan terlepas dari pemanfaatan tanah dan pengelolaannya secara bijaksana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) pengertian tanah adalah: