Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Dalam pasal 4 dinyatakan:
Bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Sedangkan tanah (soil) dalam skala hamparan disebut lahan (land), merupakan sumber daya untuk pertanian selain air, udara, cahaya dan benih. Tanah berperan sebagai tempat berjangkar tanaman, sumber bahan makanan (nutrients), penyimpanan air untuk tanaman dan penyimpanan udara untuk pernapasan akar10. Sehingga upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus bertambah tidak akan terlepas dari pemanfaatan tanah dan pengelolaannya secara bijaksana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) pengertian tanah adalah:
