Selasa, 16 Desember 2014

Perumahan yang memakan Lahan Pertanian

Tanah Pertanian dan Rumah

Dalam hukum tanah kata sebutan “tanah” dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh UUPA. Dalam pasal 4 dinyatakan:
Bahwa atas dasar hak menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Sedangkan tanah (soil) dalam skala hamparan disebut lahan (land), merupakan sumber daya untuk pertanian selain air, udara, cahaya dan benih. Tanah berperan sebagai tempat berjangkar tanaman, sumber bahan makanan (nutrients), penyimpanan air untuk tanaman dan penyimpanan udara untuk pernapasan akar10. Sehingga upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia yang terus bertambah tidak akan terlepas dari pemanfaatan tanah dan pengelolaannya secara bijaksana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994) pengertian tanah adalah:
1. Permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali;
2. Keadaan bumi di suatu tempat;
3. Permukaan bumi yang diberi batas;
4. Bahan-bahan dari bumi, bumi sebagai bahan sesuatu (pasir, cadas, napal dan sebagainya)

Pengertian Pertanian terbagi atas dua, yaitu pertanian dalam arti sempit dan pertanian dalam arti luas, (a) Pertanian dalam arti sempit adalah suatu bidang usaha yang mencakup bidang tanaman, bidang peternakan dan bidang perikanan, dalam hal ini pertanian tidak hanya membahas pertanian yang sebenarnya, yaitu yang berhubungan dengan tanaman saja, tetapi juga membahas bahwa pertanian juga mencakup tentang hewan-hewan yang juga dibudayakan. (b)pertanian dalam arti luas adalah suatu usaha hanya di bidang tanaman. Pertanian di sini hanya mengutamakan budidaya tanaman, tidak dikemukakan faktor-faktor apa saja yang mendukung, terkait atau merupakan pengembangan dari kegiatan budidaya tersebut.

Sedangkan menurut Naik Sinukaban pertanian dalam arti luas adalah kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang utama, yaitu pangan (karbohidrat), vitamin, gizi, dan lemak (dandang untuk pakaian, serta papan untuk perumahan)
Dengan demikian, kegiatan pertanian dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut dapat berupa mengumpulkan bahan makanan dari hutan, menangkap/berburu ikan atau hewan di air/laut atau darat, atau membudidayakan tanaman, ikan atau ternak.

Pengertian tanah pertanian telah diatur dalam Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria tanggal 5 Januari 1961 no.Sekra 9/1/12. Tanah pertanian merupakan tanah yang diperuntukan untuk suatu usaha untuk mengadakan suatu ekosistem buatan yang bertugas menyediakan bahan makanan bagi manusia.

Secara garis besar, manfaat lahan pertanian dapat dibagi atas dua kategori yaitu : pertama, use values atau nilai penggunaan yang dapat pula disebut sebagai personal use values. Manfaat ini dihasilkan dari kegiatan usahatani yang dilakukan pada sumberdaya lahan pertanian. Kedua, non-use values yang dapat pula disebut sebagai intrinsic values atau manfaat bawaan. Yang termasuk kategori manfaat ini adalah berbagai manfaat yang tercipta dengan sendirinya walaupun bukan merupakan tujuan dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik lahan.

Untuk pembahasan selanjutnya penulis masih mikir...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar