Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara harfiah hak
asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang
karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran
moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu
sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan
sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui
keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik,
kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.
Berikut ini Pengertian HAM dari beberapa ahli :
·
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002).
·
Menurut pendapat
Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
·
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
·
Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
2.2 Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan HAM dibagi
dalam 4 generasi, yaitu :
1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM
hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang
dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan
hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak
hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
·
Magna Charta
Pada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan
lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
·
The American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis
bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
·
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan
tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang
antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
·
The four freedom
Ada empat hak kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan
dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi
usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).
2.3 Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.4 Hak Asasi Manusia
dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak
asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila,
pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak
asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU
No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi
manusiadiantaranya:Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam
UU No. 39 Tahun1999 adalah:
a. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
b. Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan
apa pun dan oleh siapa pun.
d. Setiap orang diakui
sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
e. Setiap orang berhak
mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan
tidak berpihak.
2.5
Pelanggaran Hak Asasi Manusia / HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam
dua jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·
Pembunuhan masal (genosida)
·
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
putusan pengadilan
·
Penyiksaan
·
Penghilangan orang secara paksa
·
Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
·
Pemukulan
·
Penganiayaan
·
Pencemaran nama baik
·
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
·
Menghilangkan nyawa orang lain
Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran
HAM di Indonesia
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat
dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah,
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990
telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang
tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para
aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara
paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23
orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
(1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi
pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi
II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor
Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan
pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah
penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor
Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari
masalah sepele yang merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara
dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak
korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura
(pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja
Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang
tidak dibayar.
l.
Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu
tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak
korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara
Indonesia sendiri.
J.
Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
Kasus munir merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM
di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde
baru yang saatitu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan
suatu pelajaran untuk bangsa ini agar
meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga
Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh
keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini.
Selain itu dapat kita temukan pelanggaran HAM di
sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya banyak anak di bawah umur dipaksa
untuk bekerja mencari uang dalam memenuhi kebutuhannya antara lain menjadi
pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk dipekerjakan
yang tidak patut. Dari anak-anak itu telah kehilangan hak anak yang berupa
perlindungan oleh orang tua , keluarga masyarakat dan Negara dari eksploitasi
ekonomi dan pekerjaan. Ada juga sejumlah kasus anak yang melanggar hokum
misalkan pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampokan,
penjambretan, curanmor dan perkelahian.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan :
Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan anugerah yang
diberikan Tuhan YangMaha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang
pun yang dapatmengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah
sepatutnya pemerintahmemberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya
adalah hak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Hak Asasi Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur
didalam UU No. 39 Tahun1999 yang isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat
di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak
mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak
atas rasa aman, Hak ataskesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak
wanita dan Hak anak.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar