Kegiatan
dari transportasi memindahkan barang (commodity of goods) dan penumpang
dari satu tempat (originatau port of call) ke tempat lain
atau port of destination, maka dengan demikian pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau dengan perkataan lain produksi jasa bagi
masyarakat yang membutuhkan sangat bermanfaat untuk pemindahan/ pengiriman
barang-barangnya.
Pengangkutan-pengangkutan
tersebut menimbulkan masalah-masalah dalam transportasi yang makin berkembang.
Salah satunya adalah mengenai pengangkutan darat dengan menggunakan kendaraan
bermotor. Sejak mesin motor ditemukan, era pengangkutan dengan kendaraan
bermotor lambat laun mulai dipergunakan dan dibutuhkan oleh banyak orang.
Mengenai pengertian kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 1 ayat 8
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya
disebut UULLAJ) “Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan
oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas
rel”.